Atas perkara tersebut, pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 126 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 473 Ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta turunannya.
"Ancaman pidana dalam perkara tersebut paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tandasnya.
Dalam hal ini Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas Polres Bangka Selatan AKP Mardian Syafrizal mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak.
"Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak, dan terus berupaya memberikan perlindungan maksimal bagi warga," ujar Mardian.
BACA JUGA:Dijanjikan Mobil dan Motor, Anak Bawah Umur di Toboali Disetubuhi Duda Hingga Tiga Kali
BACA JUGA:Modus Pasang Susuk, Pria 51 Tahun di Bangka Cabuli Anak Bawah Umur