Pria 20 Tahun di Basel Setubuhi Pelajar 17 Tahun Hingga 7 Kali
Pelaku beserta barang bukti yang diamankan polisi. --Foto Ilham
BABELPOS.ID, TOBOALI — Tim URC Macan Selatan Polres Bangka Selatan mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Seorang pria berinisial LA (20), warga Kecamatan Airgegas, Bangka Selatan, diamankan polisi pada Selasa (01/09).
Penangkapan dilakukan Tim URC Macan Selatan yang dipimpin Katim URC Macan Selatan AIPDA Yobindra Oknanda bersama anggota, setelah polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah.
Penangkapan ini dilakukan bersama anggota Reskrim Polsek Simpang Katis, tim kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan sekitar pukul 02.00 WIB.
Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Gauli Gadis Bawah Umur, Warga Belinyu Masuk Sel Polres Bangka Barat
BACA JUGA:Dua Anak di Bawah Umur di Mendo Barat Nekat Gasak Sepeda Motor, Ditangkap Jatanras Polda Babel
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasat Reskrim AKP Imam Satriawan mengatakan, berdasarkan keterangan korban DR (17), dugaan perbuatan tersebut dilakukan pelaku sebanyak tujuh kali dalam rentang waktu sekitar satu tahun, terhitung sejak 5 Juni 2025 hingga 16 Juli 2026.
"Peristiwa tersebut disebut terjadi di empat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bangka Selatan," ucapnya, Rabu (02/09).
Dikatakannya, kasus ini terungkap setelah korban mengalami peristiwa pada Kamis (16/07) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, korban yang hendak berangkat ke sekolah diduga dihadang pelaku di jalan.
Korban kemudian sempat pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada ayahnya. Namun, ketika kembali berangkat ke sekolah, korban kembali dihadang pelaku di Desa Gadung, Toboali. Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga mengancam korban agar menuruti keinginannya.
"Karena merasa ketakutan, korban akhirnya mengikuti pelaku menuju rumahnya di Kecamatan Airgegas. Di lokasi tersebut, korban diduga kembali menjadi korban persetubuhan," ujarnya.
Kasat Reskrim menyebutkan, perbuatan tersebut diduga dilakukan berulang kali dengan modus membujuk korban dan mengiming-imingi akan menikahinya. Pelaku juga diduga mengancam keselamatan ibu korban agar korban menuruti kehendaknya.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ayah korban, MUS (43), Kecamatan Toboali, kepada Polres Bangka Selatan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
