Ibu Curiga Puterinya Tak Lagi Datang Bulan, Ternyata Disetubuhi Pria Toboali
Pelaku saat digiring polisi ke Mapolres Basel. --Foto Ilham
BABELPOS.ID, TOBOALI - Sat Reskrim Polres Bangka Selatan (Basel) melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan seorang pria terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, di Kecamatan Toboali.
Kejadian ini bermula dari kecurigaan Ibu korban KR terhadap korban MC (15) yg sudah tidak datang bulan dan kondisi perut korban sudah membesar.
Kemudian ibu korban bertanya kepada beberapa saksi dan kepada korban. Akhirnya korban mengaku bahwa telah melakukan hubungan badan terakhir kali dengan diduga pelaku DS (30) sebanyak 3 kali dan diduga sudah hamil 5 bulan. Mendengar pengakuan anaknya, sang ibu beserta saksi langsung pergi ke rumah pelaku untuk meminta pertanggung jawaban terkait kehamilan dan persetubuhan yang telah dilakukan oleh diduga pelaku.
Awalnya pelaku tidak mengakui akan perbuatannya tersebut, namun setelah korban berbicara barulah pelaku mengakui akan perbuatannya dan akan berjanji bertanggung jawab. Akan tetapi sampai sekarang masih tidak ada sama sekali pertanggungjawaban dari diduga pelaku.
Karena itu pada Rabu (15/07) pihak keluarga semua bersepakat untuk melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisan.
BACA JUGA:Polsek Mendo Barat Tangkap Buruh yang Nodai Anak di Bawah Umur
BACA JUGA:Dijanjikan Mobil dan Motor, Anak Bawah Umur di Toboali Disetubuhi Duda Hingga Tiga Kali
Kasat Reskrim Polres Basel AKP Imam Satriawan mengatakan, pada Rabu (22/07) sekira pukul 22.00 wib tim opsnal mendapat informasi bahwa terlapor DS berada di rumah. Kemudian tim opsnal bergerak untuk mengamankan terduga pelaku tersebut dan diserahkan ke Sat Reskrim unit PPA Polres Basel untuk segera ditindaklanjuti.
"Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim Opsnal langsung mengamankan pelaku yang kebetulan saat itu pelaku sedang berada di kediamannya di Kecamatan Toboali," ujarnya, Jum'at (24/07).
Adapun barang bukti yang ikut diamankan yakni, 1 helai miniset berwarna pink, 1 helai celana dalam berwarna ungu dan 1 helai celana panjang berwarna pink.
Dalam aksinya modus pelaku melakukan persetubuhan dengan cara mengiming-imingi korban akan dikasih imbalan dan janji dinikahi.
"Atas perbuatan pelaku terancam, dipersangkakan Melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang atau Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 126 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan diancam hukuman minimal 5 tahun ,maksimal 15 Tahun," pungkasnya.
BACA JUGA:Polres Bangka Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur, Modus Beri Uang Tutup Mulut
BACA JUGA:Pemuda di Simpang Rimba Setubuhi Pacar Bawah Umur Dua Kali, Ngakunya Minta Pijat
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
