BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Kepulauan Bangka Belitung menolak pemasukan ayam tanpa dokumen di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, sebagai upaya mencegah masuknya virus flu burung di daerah itu.
"Kita menolak pemasukan unggas ini karena tidak dilengkapi sertifikat kesehatan karantina dari daerah asal," kata Kepala Karantina Provinsi Kepulauan Babel, Herwintarti di Pangkalpinang, Rabu.
BACA JUGA:NSS Sungailiat Gelar Donor Darah Bersama Warga, Wujud Nyata Kepedulian Terhadap Sesama
Ia mengatakan penolakan pemasukan tiga ekor ayam yang dilalulintaskan melalui Bandara Depati Amir Pangkalpinang dilakukan pada Selasa (1/9/2026) malam, setelah petugas Karantina Kepulauan Babel di Satuan Pelayanan Bandara Depati Amir memeriksa ayam dan dari pemeriksaan administratif diketahui unggas tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan karantina dari daerah asal.
BACA JUGA:Bos Afat TJ Mart Cs Akan Diadili Pada Pekan Depan
"Meski hanya berjumlah tiga ekor, namun unggas yang masuk tanpa jaminan kesehatan tetap berpotensi menjadi jalur masuk dan tersebarnya penyakit hewan.
Oleh karena itu, tindakan penolakan dilakukan sebagai langkah pencegahan sekaligus bagian dari penguatan biosekuriti di pintu pemasukan daerah ini," kata Herwintarti.
Ia menyatakan salah satu penyakit yang menjadi perhatian adalah avian influenza (AI) atau flu burung.
Pengawasan lalu lintas unggas diperlukan untuk memastikan hewan yang masuk telah memenuhi persyaratan kesehatan dan tidak membawa risiko penyakit ke wilayah tujuan.
BACA JUGA:17 Warung di Bibir Pantai Tanjung Kelayang Dipindahkan, Kawasan Wisata Kini Lebih Rapi
“Penolakan ini menjadi bukti bahwa Karantina Babel berkomitmen menindak setiap pelalulintasan media pembawa yang wajib diperiksa karantina tetapi tidak dilengkapi jaminan kesehatan berupa sertifikat kesehatan karantina,” ujar Herwintarti.
Ia menegaskan kewajiban melengkapi sertifikat kesehatan dalam lalu lintas antararea diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
BACA JUGA:Raperda Pelestarian Batu Satam Belitung Disambut Positif, Pemkab Tekankan Manfaat Ekonomi
"Pengawasan di pintu pemasukan dan pengeluaran menjadi salah satu lapis perlindungan untuk mencegah masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)," katanya.
Menurut Herwintarti, melalui pengawasan di pintu-pintu pemasukan dan pengeluaran, kami terus memperkuat biosekuriti agar Bangka Belitung tetap terlindungi dari ancaman penyakit dan organisme pengganggu.