Dalam kesempatan tersebut, jajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menjelaskan bahwa permohonan merek milik Yayah sebenarnya telah selesai diproses pada 27 Agustus 2026.
Sertifikat merek tersebut telah diterbitkan secara elektronik dan tersedia pada akun pemohon. Setelah melakukan pengecekan langsung dalam forum tersebut, Yayah memastikan bahwa sertifikat mereknya telah terbit.
BACA JUGA:Angkat Kekayaan Lokal Pangkalpinang, Kanwil Kemenkum Babel Gali Potensi IG Kerajinan Tudung Saji
Supratman menjelaskan bahwa transformasi digital menjadi salah satu faktor utama yang memungkinkan percepatan layanan kekayaan intelektual.
Kementerian Hukum kini secara bertahap mengurangi penggunaan dokumen fisik dan mengedepankan layanan berbasis elektronik.
“Kami tidak ingin lagi mencetak sertifikat kekayaan intelektual. Silakan cetak sendiri.
Kami kirimkan dalam bentuk digital,” kata Supratman.
Ia juga mengimbau para pelaku usaha untuk secara rutin memeriksa surat elektronik yang terdaftar karena seluruh pemberitahuan dan konfirmasi layanan kini disampaikan melalui sistem digital.
Lebih lanjut, Supratman menyampaikan bahwa mulai September 2026, Kementerian Hukum akan semakin mengoptimalkan penggunaan dokumen elektronik dalam berbagai layanan.
Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pelayanan, sekaligus mengurangi ketergantungan pada dokumen berbasis kertas.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Babel Tekankan Kekompakan dan Integritas dalam Apel Pagi
Percepatan layanan merek diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih cepat bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah yang tengah membangun identitas usahanya.
Kementerian Hukum terus mengajak masyarakat untuk segera mendaftarkan mereknya karena merek terdaftar tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi, kepercayaan konsumen, dan daya saing produk Indonesia di pasar nasional maupun global.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan dukungan penuh terhadap target Menteri Hukum agar pada tahun 2027 Indonesia memiliki layanan pendaftaran merek tercepat di dunia.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasi Dua Ranperkada Bangka Tengah, Perkuat Kualitas Regulasi Kearsipan