Menkum: Indonesia Tidak Akan Mengemis, Kami Hanya Butuh Keadilan dan Transparansi

Menkum: Indonesia Tidak Akan Mengemis, Kami Hanya Butuh Keadilan dan Transparansi

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.--

BABELPOS.ID, SINGAPURA – Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmennya akan perjuangan hak hak royalti bagi pelaku Industri Kreatif Indonesia, dalam pertemuan Global Forum on Intellectual Property (GFIP) pada rangkaian Singapore IP Week 2026 di Singapura, Rabu (26/8). 

Dalam pidatonya, Supratman menegaskan bahwa Indonesia tidak datang untuk mengemis royalti “Kami tidak datang untuk mengemis, tapi kami butuh keadilan dan transparansi” katanya. 

Sebagai bentuk komitmen nyata, Indonesia telah mengajukan Proposal for a Legally Binding International Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment padaforum Standing Committee on Copyright and Related Rights(SCCR) WIPO.

BACA JUGA:Mulai 18 Agustus, DJKI Targetkan Pendaftaran Merek dan Desain Industri Selesai Lima Bulan

"Isu royalti digital bukan hanya persoalan hukum kekayaan intelektual, tetapi bagian dari agenda pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Ekonomi kreatif yang berkelanjutan hanya dapat terwujud  apabila para pencipta memperoleh penghargaan dan imbalan  yang layak atas karya mereka," tegas Menkum. 

Dalam kesempatan itu, Supratman juga mengakan ASEAN Plus China dan Korea untuk bersama sama berjuang agar transparansi dan keadilan dalam royalti bisa terwujud.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Verifikasi dan Validasi Analisis Beban Kerja untuk Perencanaan SDM yang Akurat

Forum tingkat tinggi di Singapura tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh, antara lain Menteri Hukum merangkap Menteri  Kedua Urusan Dalam Negeri Singapura Edwin Tong, Menteri Perdagangan dan Industri Singapura Tan See Leng, Menteri Industri, Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan InovasiKamboja Hem Vanndy, Direktur Jenderal World Intellectual Property Organization (WIPO) Daren Tang, serta pimpinanIntellectual Property Office of Singapore (IPOS).

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Matangkan Persiapan Diskusi Strategi Kebijakan Tahun 2026

Komitmen pembaruan regulasi dan penguatan ekosistem KI ini juga  terus digaungkan melalui sinergi dengan media massa, termasuk dalam konteks ASEAN Journalism.

Selain dalam bidang musik, Indonesia juga sedang memperjuangkan royalti bagi karya jurnalistik. 

Kolaborasi aktif dengan insan pers di tingkat regional diharapkan dapat memperluas  penyebaran informasi, meningkatkan kesadaranpublik terhadap perlindungan KI, serta memperkuat posisiIndonesia dalam tata kelola kekayaan intelektual di kawasan Asia Tenggara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait