”Kanwil Kemenkum Babel siap mendukung kebijakan tersebut melalui penguatan kualitas layanan, peningkatan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, serta pendampingan pendaftaran merek, khususnya bagi UMKM di Kepulauan Bangka Belitung.
Semakin cepat suatu merek memperoleh pelindungan hukum, semakin besar pula peluang pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing dan mengembangkan usahanya,” ujar Johan Manurung.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Edukasi 100 Pelaku Seni Bangka tentang Hak Cipta dan Royalti Musik
BACA JUGA:Angkat Kekayaan Lokal Pangkalpinang, Kanwil Kemenkum Babel Gali Potensi IG Kerajinan Tudung Saji
BACA JUGA:Pemkot Pangkalpinang Berharap Peran Paralegal Jadi Mediator Hukum di Jalur Non-Litigasi