Polresta Pangkalpinang memastikan perkara tersebut akan ditangani sesuai prosedur hukum dengan tetap mengedepankan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian juga dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang tersedia secara gratis.
BACA JUGA:Bahlil: PLTS 100 GWp Jadi Mesin Pertumbuhan dengan Investasi Rp1.140 T
BACA JUGA:Kamu Suka Petai? Ini 5 Manfaatnya untuk Kesehatan
BACA JUGA:Wujudkan Lingkungan Kerja Aman, PLN UIW Babel Tingkatkan Kesiapsiagaan Pegawai