Edar Sabu, Ucil Diringkus di Kebun Sawit Desa Munggu

Edar Sabu, Ucil Diringkus di Kebun Sawit Desa Munggu

Pelaku dan Barang Bukti saat diamankan Polisi.--

BABELPOS.ID, SUNGAI SELAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Tengah kembali berhasil meringkus seorang pria berinisial GG alias Ucil (23) pengedar narkotika jenis sabu.

Ucil (23) diringkus di daerah perkebunan kelapa sawit Desa Munggu, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

BACA JUGA:Cetak Sarjana Pertanian Unggul, Gubernur Hidayat Arsani Gandeng JHL Foundation Beri Beasiswa Mahasiswa UBB

Kapolres Bangka Tengah AKBP Samuel Simanjuntak melalui Kasi Humas IPDA Dedi Sudrajat mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sungai Selan. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Bangka Tengah melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.

BACA JUGA:Rekomendasi 5 Sarapan Terbaik untuk Penderita Diabetes

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 16 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu, terdiri dari 1 paket berukuran sedang dan 15 paket berukuran kecil dengan berat bruto keseluruhan 13,1 gram, selain itu barang bukti lainnya berupa potongan pipet plastik, tas dada, kotak rokok, kemasan makanan, serta barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,"ujarnya kepada awak media, Kamis(03/09) di Koba

IPDA Dedi menegaskan bahwa Polres Bangka Tengah akan terus berkomitmen melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan mengedepankan penegakan hukum serta dukungan masyarakat.

BACA JUGA:Belitung Catat 582 Kejadian Bencana 2026, Karhutla Jadi Kasus Terbanyak

"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap.

Polres Bangka Tengah mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan barang yang mencurigakan, aktivitas transaksi narkotika, maupun kegiatan mencurigakan di tempat yang tidak semestinya.

Masyarakat dapat segera menghubungi Call Center Polri 110 atau melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti," ujarnya.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: