Tipikor 15 Kontainer LTJ PT PMM, 3 Staf Diperiksa, Bos Kuncoro Kapan?

Kamis 27-08-2026,07:46 WIB
Reporter : Reza
Editor : Jal

Para tersangka dijerat dengan sangkaan pasal: Primair pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair: Pasal 604 jo pasal 20 huruf a atau c jo pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Laka Kerja Pegawai Menewaskan Agus Jumanto, Ini Respon PT PMM

BACA JUGA:Satpam PT PMM dan Sopir Jadi Tersangka Pengeroyokan Wartawan, Langsung Ditahan

Kategori :