Tipikor 15 Kontainer LTJ PT PMM, Penyidik Fokus ke Ahli

Tipikor 15 Kontainer LTJ PT PMM, Penyidik Fokus ke Ahli

Anang Supriatna --Foto: Reza

BABELPOS.ID, PANGLPINANG – Penanganan kasus logam tanah jarang (LTJ) berupa elminit milik PT PMM (Putraprima Mineral Mandiri) oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI kian dalam. Dikatakan oleh Kapuspenkum Anang Supriatna, penyidik sepanjang pekan ini melakukan pemeriksaan lapangan dengan langsung melibatkan saksi-saksi dan ahli-ahli. “Minggu ini masih pemeriksaan lapangan dari ahli,” kata Anang kepada Babel Pos.

Ahli yang dilibatkan kata Anang yakni dari badan riset dan inovasi nasional (BRIN) dan BPKP. “Saat ini mereka sedang berada di lapangan. Dilibatkan ahli baik dari BRIN dan BPKP didampingi penyidik dan pemeriksaan beberapa saksi,” ucapnya. 

Sepekan sebelumnya ASN Bea Cukai ramai-ramai diperiksa demikian juga dengan staf PT PMM. “Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel,” demikian Kapuspenkum Anang Supriatna.

Sebelumnya penyidik telah menaikan penyidikan atas kasus tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM tahun 2018 sd 2026. Tahap pertama penyidikan telah ditetapkan 3 orang tersangka. Yakni: Kepala KPP Bea dan Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan. Kepala unit pelayanan Sucofindo Cabang Pangkalpinang, Gian Prabuharto dan perwakilan PT PMM, Iwan Setiawan.

Para tersangka dijerat kasus ekspor ilegal atas sumber daya alam strategis. Adapun modus kejahatanya berupa meloloskan ekspor harta karun Babel itu dengan memanipulasi hasil uji laboratorium dan dokumen ekspor. 

BACA JUGA:Tipikor 15 Kontainer LTJ PT PMM, 3 Staf Diperiksa, Bos Kuncoro Kapan?

BACA JUGA:Tipikor 14 Kontainer LTJ PT PMM, Pegawai Bea Cukai Pangkalpinang Diperiksa Ramai-ramai

Lantas bagaimana peran masing-masing tersangka. Terungkap bahwa dimulai dari peran tersangka Iwan Setiawan sebagai perwakilan PT PMM selaku perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan dan mineral, meminta Gian Prabuharto selaku kepala unit pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo untuk melakukan pemeriksaan sampel ilmenite tidak secara komprehensif. Tindakan tersebut bertujuan agar kandungan logam tanah jarang (Rare Earth Element) yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor, tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium. Sehingga dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan dokumen ekspor. 

Iwan Setiawan secara melawan hukum meminta kepada Gian Prabuharto untuk memanipulasi dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dengan menyatakan bahwa komoditas ilmenite tersebut memiliki kadar di atas 45 persen agar dapat diekspor. Selain itu, Iwan Setiawan juga meminta agar kandungan logam tanah jarang/REE tidak dimasukkan ke dalam laporan hasil uji laboratorium karena komoditas tersebut merupakan barang yang dilarang untuk diekspor.

Tersangka Gian Prabuharto yang menjabat kepala unit pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, secara melawan hukum memenuhi permintaan tersangka Iwan Setiawan selaku perwakilan PT PMM untuk tidak melakukan pemeriksaan sampel ilmenite secara komprehensif. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan agar kandungan logam tanah jarang/rare earth element (REE) yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor, tidak dicantumkan dalam laporan hasil uji laboratorium. Sehingga dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan dokumen ekspor.

Tersangka Gian Prabuharto juga mengetahui bahwa REE memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi dan termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor. Namun, demi memenuhi permintaan tersangka Iwan Setiawan akhirnya Gian Prabuharto secara melawan hukum tidak melakukan pengujian secara komprehensif terhadap sampel dimaksud. Pengujian tersebut hanya dilakukan terhadap bagian atas jumbo bag dengan tujuan agar kandungan REE yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium.

BACA JUGA:Kasus 15 Kontainer LTJ PT PMM di Batam Naik Penyidikan, Kepala Bea Cukai Junanto dan Sucofindo Gian Tersangka

BACA JUGA:Satpam PT PMM dan Sopir Jadi Tersangka Pengeroyokan Wartawan, Langsung Ditahan

Ekspor Ilegal

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait