Majelis hakim kemudian menyatakan terdakwa Kades Keciput terbukti melakukan pemalsuan surat dan menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut juga ditetapkan tetap terlampir dalam berkas perkara dan sebagian lainnya dirampas untuk negara sesuai amar putusan.
BACA JUGA:Bulog Belitung Jual Beras SPHP dan MinyaKita di GPM dan Pasar Tani
Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Perkara ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan transaksi lahan di kawasan wisata Tanjung Tinggi serta melibatkan terdakwa yang saat transaksi berlangsung menjabat sebagai Kepala Desa Keciput.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungpandan R As'ad Adi Suryo membenarkan adanya putusan. Dalam vonis tersebut hakim memberikan hak kepada JPU maupun pengacara Perucha.
"Yakni terima, pikir-pikir atau banding. Untuk jaksa memilih pikir-pikir. Sedangkan pengacara menerima," kata As'ad kepada Belitong Ekspres, Senin 24 Agustus 2026.
BACA JUGA:Gara-Gara Utang Rp50 Ribu, Pria di Belinyu Tega Bakar Teman, Pelaku Diciduk Polisi
BACA JUGA:Demo Penambang Beltim Memanas, Massa Lempari Gudang PT Timah dan Bakar Ban