Kades Keciput Divonis 8 Bulan Penjara, Terbukti Palsukan Surat Tanah

Selasa 25-08-2026,14:04 WIB
Reporter : Ainul Yakin/ BE
Editor : Govin

BACA JUGA:BRI Perkuat Peran sebagai Penggerak Ekonomi Kerakyatan melalui Pembiayaan Perumahan

Dalam proses transaksi, terdakwa juga menjanjikan akan membantu mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta sertifikat hak milik atas lahan tersebut.

Namun, proses pengurusan dokumen tidak kunjung selesai. Pembeli kemudian mempertanyakan status lahan dan meminta uang dikembalikan.

Dalam dakwaan disebutkan, lahan yang dijual tersebut ternyata berada di atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00117 Tahun 1990 atas nama Hon Cong.

BACA JUGA:Tiket Umum Sold Out dalam Satu Jam, BRI Hadirkan Akses Eksklusif Konser 35 Tahun Twilite Orchestra Lewat BRImo

Jaksa juga mengungkapkan bahwa dokumen Surat Keterangan Pengakuan Penguasaan Pengelolaan Fisik Tanah yang digunakan terdakwa untuk mendukung penguasaan lahan tersebut tidak pernah terdaftar secara resmi di Kantor Kecamatan Sijuk.

Selain itu, dalam dakwaan disebutkan adanya dokumen yang dibuat seolah-olah telah dilakukan pengukuran terhadap lahan tersebut.

Padahal, proses pengukuran sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut disebut tidak pernah dilakukan dengan melibatkan pihak-pihak yang seharusnya hadir sebagai saksi batas.

Dokumen-dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar dalam proses jual beli lahan kepada Galumban Golfi.

BACA JUGA:BRI Perkuat Peran sebagai Penggerak Ekonomi Kerakyatan melalui Pembiayaan Perumahan

Pembeli Alami Kerugian Rp1,35 Miliar

Atas transaksi tersebut, pembeli disebut mengalami kerugian Rp1,35 miliar. Sebab, dari total Rp2,1 miliar yang telah dibayarkan, terdakwa baru mengembalikan sekitar Rp650 juta.

JPU sebelumnya mendakwa Pratiwi dengan tiga dakwaan alternatif. Dakwaan pertama terkait dugaan penipuan sebagaimana Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dakwaan kedua terkait dugaan penggelapan sebagaimana Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sedangkan dakwaan ketiga mengenai pemalsuan surat sebagaimana Pasal 391 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA:Kelompok Tani Sawit Air Seruk Terima Bantuan Mesin Pencacah Pelepah Rancangan Mahasiswa Teknik Mesin UBB

Dalam tuntutannya, JPU memilih dakwaan alternatif ketiga dan meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat serta menjatuhkan pidana 1 tahun 3 bulan penjara.

Kategori :