Mantan Hakim PN Pangkalpinang Pembebas Advokat & Wartawan Kini Jabat KPN JakTim
Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Jakarta Timur (JakTim), Efendi.--
BABELPOS - Membanggakan. Hakim Efendi, mantan ketua majelis Hakim yang membebaskan advokat Junaedi Saibih, wartawan Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzakki (konten kreator) dari dakwaan dan tuntutan perkara perintangan penyidikan tata niaga timah karirnya kian moncer.
Kini secara resmi Efendi menjabat sebagai ketua Pengadilan Negeri (KPN) Jakarta Timur (JakTim) setelah sebelumnya sebagai wakil ketua (waka) Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (JakPus).
Pelantikan tersebut berlangsung pada Senin siang (31/8) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
BACA JUGA:Honda Peduli Hadir di Tengah Keterbatasan Air, ASP Mentok Salurkan 4.000 Liter Air Bersih
Nama Efendi tidak saja berkibar di belantara pengadilan ibu kota negara saja.
Namun juga sempat meninggalkan jejak pengabdian selaku wakil Tuhan di Pangkalpinang, ibu kota Bangka Belitung.
Tepatnya di tahun 2021 silam sebagai waka Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.
Saat bertugas di pulau timah Efendi merupakan hakim yang tegas dan berintegritas.
Dia sempat menangani 2 perkara tipikor -cukup besar- yakni KUR BRI dengan KN Rp 40 miliar dan SHP PT Timah.
BACA JUGA:Mutasi Polri Kembali Bergulir, 4 Pejabat Utama Polda Babel Berganti
Bagi Efendi bertugas di negeri serumpun sebalai sangat berkesan. Terutama atas kuliner dan durian Cumasi.
Saking rindunya pria kelahiran Riau ini tak sungkan sedikit bermemorabilia Ketika memimpin sidang perintangan penyidikan tata niaga timah saat memeriksa saksi-saksi dari Bangka Belitung pada 9 Januari 2026 lalu.
Sekaligus ini untuk menghilangkan ketegangan bagi para saksi di muka sidang.
"Ini saksinya dari Pangkalpinang ya, saya pernah tugas di sana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
