Karena itu, diperlukan penguatan standar operasional prosedur, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pembentukan jejaring rujukan, koordinasi lintas sektor, serta sistem pemantauan yang efektif.
BACA JUGA:Setetes Darah untuk Sesama, Kanwil Kemenkum Babel Maknai Hari Pengayoman ke-81
Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak, Muhammad Ihsan, menegaskan bahwa penanganan TPKS tidak hanya berorientasi pada pemidanaan terhadap pelaku.
Pemenuhan hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan juga harus menjadi perhatian utama, termasuk melalui pendampingan, rehabilitasi, restitusi, serta perlindungan dari ancaman maupun tindakan yang berpotensi menimbulkan reviktimisasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, mengatakan pemahaman terhadap UU TPKS menjadi bagian penting dalam memperkuat kesadaran hukum sekaligus membangun lingkungan yang aman dan menghormati hak setiap individu.
BACA JUGA:Setelah Jatim, Menkum Supratman Serahkan Pemilihan KaKanwil Sumut Lewat E-Voting
“Pemahaman terhadap Undang-Undang TPKS harus terus diperkuat, tidak hanya pada tataran regulasi, tetapi juga bagaimana ketentuan tersebut diterapkan dengan perspektif yang berorientasi pada korban.
Pencegahan harus dimulai dari peningkatan literasi hukum, keberanian untuk melapor, serta terciptanya lingkungan yang aman dan tidak memberikan ruang terhadap segala bentuk kekerasan seksual,” ujar Johan.
Johan menambahkan, aparatur Kementerian Hukum memiliki peran strategis dalam mendukung peningkatan pemahaman hukum masyarakat, termasuk mengenai hak korban dan mekanisme perlindungan yang telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Perkuat Sinergi Daerah, Kanwil Kemenkum Babel Dukung Keterlibatan Kementerian Hukum dalam Forkopimda
“Melalui kegiatan ini, kami berharap jajaran semakin memiliki pemahaman yang utuh sehingga mampu mengambil peran dalam edukasi dan penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat.
Sinergi lintas sektor juga harus terus diperkuat agar upaya pencegahan dan perlindungan korban dapat dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan,” lanjut Johan.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh, menyampaikan bahwa kegiatan Community of Practice menjadi sarana penguatan kapasitas bagi jajaran, khususnya para Penyuluh Hukum dan Analis Hukum, dalam memahami substansi sekaligus implementasi UU TPKS.
BACA JUGA:Menuju WBBM 2026, Kanwil Kemenkum Babel Evaluasi Kesiapan Seluruh Pokja
“Penyuluh Hukum dan Analis Hukum memiliki posisi penting dalam membangun literasi hukum masyarakat.
Karena itu, pemahaman terhadap UU TPKS harus komprehensif agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak hanya mengenai larangan dan ancaman pidananya, tetapi juga aspek pencegahan, hak korban, mekanisme pelindungan, serta pemulihan,” kata Rahmat.