// Perkuat Pemahaman Pencegahan dan Perlindungan Korban
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Community of Practice bertajuk “Memahami Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual”, Senin (24/8/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid tersebut diikuti jajaran Kementerian Hukum dan menghadirkan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Wisnu Nugroho Dewanto, sebagai keynote speaker, Direktur Eksekutif JalaStoria Indonesia, Ninik Rahayu, serta Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak, Muhammad Ihsan, sebagai narasumber.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Perkuat Posbankum Desa Petaling Banjar untuk Perluas Akses Keadilan Masyarakat
Dari Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Kantor Wilayah Johan Manurung melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Rahmat Feri Pontoh, diwakili oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Ferry Yulianto.
Kegiatan turut diikuti JFT Penyuluh Hukum Ahli Muda, Analis Hukum Ahli Muda, serta Analis Hukum Ahli Pertama.
Membuka kegiatan, Kepala BPSDM Hukum Wisnu Nugroho Dewanto menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), mulai dari bentuk-bentuk tindak pidana kekerasan seksual, kedudukan UU TPKS sebagai lex specialis, hingga keterkaitannya dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Jalani Desk Evaluasi WBBM Bersama TPN Kementerian PANRB
Pemahaman tersebut menjadi penting agar implementasi UU TPKS tidak berhenti pada aspek normatif, tetapi mampu diterapkan secara efektif dalam upaya pencegahan, penanganan perkara, perlindungan korban, pemulihan, serta penguatan koordinasi antarlembaga.
Direktur Eksekutif JalaStoria Indonesia, Ninik Rahayu, menjelaskan bahwa implementasi UU TPKS perlu diarahkan pada praktik pelayanan yang benar-benar berorientasi kepada korban.
Penanganan tindak pidana kekerasan seksual harus mencakup empat aspek utama, yakni pencegahan, penanganan, pelindungan, dan pemulihan.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Perkuat Posbankum Desa Petaling Banjar untuk Perluas Akses Keadilan Masyarakat
Dalam pelaksanaannya, korban harus memperoleh rasa aman, pendampingan, akses terhadap keadilan, serta dukungan pemulihan secara fisik, psikologis, sosial, maupun ekonomi.