Rahmat menilai, implementasi UU TPKS membutuhkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Penguatan kompetensi sumber daya manusia, SOP, koordinasi lintas lembaga, dan jejaring layanan menjadi faktor penting agar penanganan korban dapat berlangsung cepat, tepat, terpadu, serta tetap menjunjung tinggi martabat korban.
“Kanwil Kemenkum Babel akan terus mendukung penguatan edukasi dan penyuluhan hukum sebagai langkah preventif.
Harapannya, masyarakat semakin memahami bentuk-bentuk kekerasan seksual, mengetahui hak serta saluran perlindungan yang tersedia, sekaligus memiliki kesadaran untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman,” pungkas Rahmat.
BACA JUGA:Babel Pastikan Stok Telur Cukup Jelang Maulid Nabi
BACA JUGA:Berkas P21, Polda Babel Limpahkan Tersangka AK Ke Kejari Bangka
BACA JUGA:Polresta Pangkalpinang Perketat Patroli Laut Cegah Penyelundupan Pasir Timah