1.304 Sentra KI Terbentuk, DJKI Siapkan Pembinaan

1.304 Sentra KI Terbentuk, DJKI Siapkan Pembinaan

--

BABELPOS.ID, JAKARTA - Sebanyak 1.304 Sentra Kekayaan Intelektual (KI) telah terbentuk di berbagai wilayah Indonesia.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyiapkan program pembinaan dan pemberdayaan untuk meningkatkan kapasitas Sentra KI dari layanan dasar menuju pusat yang mampu mendukung penciptaan, pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan KI.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, peningkatan jumlah Sentra KI perlu diikuti dengan penguatan kemampuan pengelola agar keberadaannya memberikan manfaat nyata bagi ekosistem KI di daerah.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Dampingi Pendaftaran Indikasi Geografis Kopiah Resam Bangka Barat

“1.304 Sentra KI yang telah terbentuk menjadi modal penting untuk memperluas akses terhadap ekosistem KI.

Selanjutnya, kapasitasnya perlu diperkuat agar dapat mendampingi kreator, peneliti, inventor, dan pelaku usaha dalam melindungi serta mengembangkan karya dan inovasinya,” ujar Hermansyah pada Senin, 14 September 2026.

Jumlah tersebut meningkat dari 426 Sentra KI pada 2025 menjadi 1.304 Sentra KI, dengan tambahan 878 Sentra KI atau pertumbuhan sekitar 206 persen.

Pembentukannya dilakukan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah dengan perguruan tinggi maupun BRIDA/lembaga penelitian.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Lantik Tiga Pejabat Fungsional, Kakanwil Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Capaian itu didukung optimalisasi peran Kantor Wilayah, sinergi dengan LLDIKTI, serta pengendalian, pembinaan, serta monitoring dan evaluasi DJKI terhadap kinerja Kantor Wilayah.

Berdasarkan data terbaru, Jawa Barat mencatat jumlah tertinggi dengan 179 Sentra KI, disusul Jawa Timur 110 Sentra KI dan Daerah Khusus Jakarta 108 Sentra KI.

Keberadaan Sentra KI diarahkan untuk membangun rantai nilai KI dari hulu hingga hilir. Sentra KI diharapkan membantu mengidentifikasi potensi karya dan inovasi, mendorong kesadaran untuk memperoleh pelindungan, serta membuka jalan bagi KI yang telah terlindungi untuk dikembangkan melalui lisensi, waralaba, maupun hilirisasi.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Serahkan Sertifikat Apostille untuk Kebutuhan Dokumen Pendidikan ke Korea Selatan

“Keberhasilan Sentra KI nantinya tidak hanya diukur dari jumlah yang terbentuk, tetapi dari kemampuan menjalankan fungsi sesuai tingkat kematangannya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait