Kasus tersebut dilaporkan dalam LP/B/573/VIII/2026/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Bangka Belitung tertanggal 20 Agustus 2026.
Selain itu, Bima mengaku melakukan pencurian jamuran besi aluminium di kawasan Gandaria. Polisi masih melakukan pencarian terhadap barang bukti dalam kasus tersebut.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu unit Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi BN 5662 AE, satu set mesin penggilingan kacang merek Firman, empat batang besi tenda berukuran 3 inci dengan panjang 3 meter, 18 batang besi penyangga tenda sepanjang 3 meter, serta satu set pintu rolling door.
BACA JUGA:Tipikor 14 Kontainer LTJ PT PMM, Pegawai Bea Cukai Pangkalpinang Diperiksa Ramai-ramai
Polisi juga mengamankan satu unit handphone Oppo Reno5 F warna ungu fantastis terkait laporan pencurian di Taman Sari dan empat buah velg mobil terkait kasus pencurian di Jalan Solihin GP.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Sementara satu pelaku lainnya, yakni IC, masih dalam pencarian," jelas Singgih.
Polisi masih mendalami keterlibatan Bima dalam sejumlah kasus lainnya, termasuk kemungkinan adanya TKP lain yang belum dilaporkan.
BACA JUGA:Rekomendasi 5 HP Compact Terbaik di Indonesia, Bodi Ringkas, Nyaman di Saku, Performa Garang
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Jalani Desk Evaluasi WBBM Bersama TPN Kementerian PANRB
BACA JUGA:PT Timah Dukung Kenyamanan Ibadah Masyarakat Lewat Bantuan untuk Masjid Nur Hidayah Karimun