BACA JUGA:Antisipasi Karhutla, Polres Bangka Rutin Patroli dan Kasih Masyarakat Imbauan
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5,9 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pangkalpinang.
Dari hasil pemeriksaan, Bima mengaku melakukan pencurian tersebut bersama seorang rekannya berinisial IC yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Menurut pengakuan Bima, aksi dilakukan dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna putih.
Keduanya masuk melalui bagian belakang rumah dan mengambil barang-barang tersebut secara bertahap.
BACA JUGA:Iguswan Divonis Penjara Paling Berat Dalam Perkara Tambang Ilegal Lubuk Besar
"Barang hasil curian kemudian dijual ke salah satu tempat penampungan barang bekas di Pangkalpinang.
Dari penjualan itu mereka mendapatkan sekitar Rp 300 ribu," ujar Singgih.
Polisi menyebut uang hasil penjualan barang curian tersebut kemudian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online.
Tak berhenti di satu TKP, polisi kemudian mendalami keterangan Bima.
Hasilnya, tersangka mengaku pernah melakukan pencurian di sejumlah lokasi lain.
BACA JUGA:Perkenalkan Budaya Minang, IKMB Ikut Meriahkan Pawai Karnaval HUT RI ke-81
Pencurian pertama berupa besi aluminium di kawasan Semabung yang dilaporkan dalam LP/B/340/V/2026/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Bangka Belitung tertanggal 24 Mei 2026.
Kemudian pencurian handphone di kawasan Taman Sari yang dilaporkan dalam LP/B/587/XII/2024/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Bangka Belitung tertanggal 20 Desember 2024.
BACA JUGA:Wabup Debby : Sayangi Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depannya
Bima juga mengaku terlibat dalam pencurian velg mobil di Jalan Solihin GP.