DPRD Basel Mulai Susun Perda BPBD di Luar Propemperda

Selasa 11-08-2026,15:11 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Govin

BACA JUGA:Pledoi Mardiansyah Percaya Diri Sebut Tidak Ada KN dalam Perkara Pertambangan Ilegal Nadi & Sarang Ikan

"Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 sendiri diterbitkan Kemendagri untuk memperkuat kelembagaan BPBD di seluruh Indonesia, terutama dalam menghadapi ancaman bencana yang semakin kompleks.

Regulasi tersebut juga mengatur tipologi kelembagaan BPBD dengan mempertimbangkan antara lain jumlah penduduk, kemampuan keuangan daerah, luas wilayah serta potensi dan risiko bencana," terang Setwan. 

BACA JUGA:JNE Pangkalpinang Gandeng MAN IC Bangka Tengah, Permudah Orangtua Kirim Kebutuhan Anak

Lebih lanjut, DPRD Basel selanjutnya akan melakukan pembahasan bersama pihak terkait untuk memastikan materi rancangan Perda BPBD dapat disusun sesuai kebutuhan daerah sekaligus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Dengan demikian, penyusunan Perda BPBD di luar Propemperda bukan semata-mata untuk mengejar pembentukan regulasi, namun sebagai langkah penyesuaian terhadap perubahan kebijakan nasional dan kebutuhan penguatan sistem penanggulangan bencana di Kabupaten Bangka Selatan," pungkasnya.

BACA JUGA:Perkuat Akreditasi dan Budaya Mutu: BAN-PDM Babel Hadiri Rakornas I BSANP Tahun 2026 di Jakarta

BACA JUGA:HUT RI ke-81: Kabupaten Bangka Gelar Pawai, Karnaval, Bazar UMKM & Hiburan Artis

BACA JUGA:Sat Resnarkoba Polres Basel Tangkap Dua Warga Toboali, 2,31 gram Sabu Jadi Barbuk

Kategori :