BACA JUGA:Satlantas Polresta Pangkalpinang Catat 107 Kecelakaan hingga Awal Agustus 2026, 16 Orang Tewas
"Tidak ada bahasa pemakzulan, juga tidak ada persoalan pergantian karena yang diusulkan ini sesuai diatur dalam Undang-undang dan juga peraturan pemerintah bahwa ketika ada kejadian luar biasa, maka DPRD Babel dapat mengambil sikap menyatakan pendapat," terang Eddy.
Ia menambahkan terkait pengisian posisi wakil gubernur nanti bukanlah kewenangan DPRD.
"Nantinya diganti atau tidak itu kita serahkan kepada partai, partai pengusung, dan gubernur sesuai ketentuan yang berlaku, DPRD hanya menjalankan mekanisme yang diatur,” jelasnya.
BACA JUGA:HUT ke-50 PT Timah, 323 Warga Kundur Nikmati Sunatan Massal, Donor Darah hingga Cek Kesehatan Gratis
BACA JUGA:Menteri Hukum Harapkan Rencana Induk KI Nasional 2027–2036 Jadi Proyek Strategis Nasional
BACA JUGA:Soal 53 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung, Ini Penegasan Polda Babel