Kanwil Kemenkum Babel dan DPRD Bahas Harmonisasi Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Kamis (24/9/2026).
BACA JUGA:Purwaceng Dieng, Warisan Lokal Bernilai Ekonomi
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat BAPEMPERDA DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, yang diwakili oleh Kepala Divisi P3H, Rahmat Feri Pontoh, serta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Ismail. Sementara dari DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hadir Ketua BAPEMPERDA Fery, Wakil Ketua BAPEMPERDA Leviyan, tenaga ahli, serta staf BAPEMPERDA.
BACA JUGA:Jelajah GI Tourism Dieng: Mengenal Olahan Carica Dieng dari Hulu ke Hilir
Rapat harmonisasi ini merupakan tindak lanjut atas penyusunan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk memperkuat pemberdayaan dan pendayagunaan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja, memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja beserta keluarganya.
Dalam pembahasan tersebut, Kanwil Kemenkum Babel memberikan sejumlah masukan hukum dan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait kesesuaian materi muatan Ranperda dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi.
Beberapa isu strategis yang menjadi pembahasan meliputi penyempurnaan ketentuan pidana agar tidak terjadi duplikasi dengan regulasi di atasnya, penyesuaian dengan ketentuan penyesuaian pidana terbaru, perumusan sanksi administratif yang tepat, pengaturan cuti dan waktu istirahat yang selaras dengan regulasi mengenai kesejahteraan ibu dan anak, penguatan aspek pendanaan, serta penyempurnaan teknik penormaan agar setiap kewajiban maupun larangan memiliki konsekuensi hukum yang jelas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa harmonisasi peraturan daerah merupakan bagian penting dalam memastikan regulasi yang dibentuk pemerintah daerah memiliki kualitas hukum yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Senam Pagi Bersama, Jaga Kebugaran dan Perkuat Kekompakan Pegawai
“Kanwil Kemekum Babel berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah daerah dan DPRD dalam membangun regulasi yang berkualitas.
Melalui proses harmonisasi, setiap rancangan peraturan dapat dikaji secara komprehensif sehingga menghasilkan produk hukum daerah yang memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat,” ujar Johan Manurung.
Sementara itu, Kepala Divisi P3H, Rahmat Feri Pontoh, menjelaskan bahwa peran Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam proses harmonisasi tidak hanya memastikan aspek teknis pembentukan regulasi, tetapi juga menjaga agar norma yang dirumuskan memiliki keselarasan dengan sistem hukum nasional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
