Ia menambahkan terkait tarif, saat ini sudah terbit SK Gubernur yang ditandatangani pada 13 Juli 2026. Namun setelah SK Gubernur terbit, masih ada tahapan yang harus dilaksanakan sebelum tarif baru diberlakukan.
Di internal perusahaan, tarif tersebut harus terlebih dahulu disahkan melalui Keputusan Direksi di Kantor Pusat Jakarta.
"Setelah keputusan internal terbit, baru kami dapat melakukan pencetakan tiket baru yang disesuaikan dengan tarif yang telah ditetapkan dalam SK Gubernur," katanya.
Seiring semua berjalan, pihaknya tetap akan mempercepat perbaikan dermaga Pelabuhan Sadai agar penyeberangan angkutan barang jalur Bangka-Belitung kembali normal.
BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Minta Pemprov Babel Tuntaskan Rekomendasi BPK
BACA JUGA:Sejarah! DPRD Babel Sahkan Perda IPR Pertama di Indonesia untuk Rakyat