BACA JUGA:Wakil Ketua Bapemperda DPRD Basel Suwandi Mulai Usulkan Raperda Perlindungan Guru
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsidair Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini penyidik Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, serta mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait.
BACA JUGA:Kafilah Sungailiat Sabet Juara Umum MTQH Tingkat Kabupaten Bangka 2026
BACA JUGA:Babel Tambah Stok 80 Ton Turunkan Harga Daging Ayam
BACA JUGA:Pemkot Pangkalpinang Matangkan Sistem Parkir Online Berlangganan Lewat PKPsmart