//Publik Harus Awasi agar Jangan Jadi "Jeruk Makan Jeruk"
BABELPOS.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai pelimpahan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Polri kepada Kejaksaan Agung, secara normatif dapat mempercepat proses penegakan hukum.
"Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung.
Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan."
kata Yusril melalui keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/7/2026).
BACA JUGA:Layanan BPJS Kesehatan Jangkau Penduduk Daerah 3T
Yusril menjelaskan, dalam perkara korupsi kewenangan Polri terbatas pada penyelidikan dan penyidikan, sedangkan penuntutan menjadi kewenangan Kejaksaan.
"Kalau Polri menyidik sementara Jaksa menuntut, berkas perkara bisa bolak-balik sebelum dinyatakan lengkap.
Jika Kejaksaan menyidik sekaligus menuntut, proses itu menjadi lebih efisien karena fungsi penyidikan dan penuntutan berada dalam satu atap."
BACA JUGA:Puluhan Pelajar Berprestasi Tempuh Jalan Menuju Cita-cita Lewat Kelas Beasiswa PT Timah
Namun demikian, Yusril menegaskan bahwa tantangan utama bukan lagi soal kecepatan, melainkan menjaga independensi dan objektivitas penanganan perkara.
"Yang menjadi perhatian publik adalah apakah Kejaksaan Agung akan menangani perkara ini secara sungguh-sungguh, mengingat tersangkanya merupakan mantan Jampidsus," ujar Yusril.
BACA JUGA:Pilkades Serentak di Bangka Selatan, Ketua APDESI Ingatkan Tetap Jaga Kondusivitas
Menurut Yusril, wajar apabila muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai independensi proses hukum.
"Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi 'jeruk makan jeruk', karena penyidik dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka.