Menko Yusril: Pelimpahan Perkara Eks Jampidsus ke Kejaksaan Percepat Proses Hukum

Senin 13-07-2026,18:42 WIB
Reporter : Rel
Editor : Govin

Keraguan seperti itu harus dijawab melalui proses hukum yang berjalan secara tegas, profesional dan transparan."

BACA JUGA:Kapolresta Pangkalpinang Hadiri MPLS TK Kemala Bhayangkari

Meski demikian, Yusril meyakini Kejaksaan Agung akan menjaga integritas institusinya.

"Saya percaya para penyidik dan Jaksa Penuntut Umum akan bekerja ekstra hati-hati, tetapi tetap tegas dan objektif.

Penanganan perkara ini justru menjadi ujian penting untuk menjaga harkat, martabat, dan kewibawaan Kejaksaan Agung sebagai institusi penegak hukum." 

Ia juga mengingatkan bahwa mekanisme pengawasan telah tersedia dalam sistem hukum Indonesia.

"KPK memiliki kewenangan melakukan supervisi sesuai undang-undang.

Di samping itu, pengawasan publik juga sangat penting agar seluruh proses berjalan sesuai prinsip negara hukum," kata Yusril. 

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Basel Ringkus DPO Narkoba bersama Seorang Perempuan

Pada akhirnya, Yusril menegaskan bahwa Pemerintah mendukung pengawasan publik terhadap proses penanganan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan.

"Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi media, DPR, masyarakat, pegiat antikorupsi, dan para ahli hukum untuk mencermati serta mengkritisi proses penyidikan maupun penuntutannya.

Dengan demikian, hukum benar-benar ditegakkan secara objektif, tanpa dipengaruhi pertimbangan di luar hukum," tutup Yusril.

BACA JUGA:Antisipasi Kebakaran Hutan, Damkar Bangka Siagakan Personel dan Perkuat Peran Redkar hingga Srikandi Damkar

BACA JUGA:Layanan BPJS Kesehatan Jangkau Penduduk Daerah 3T

BACA JUGA:Ombudsman Pantau MPLS SMAN 5 Pangkalpinang, Ini Hasilnya

Kategori :