Menko Yusril Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Persekusi LGBTQ dalam Negara Hukum

Menko Yusril Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Persekusi LGBTQ dalam Negara Hukum

Yusril Ihza Mahendra--

//Menyikapi Presekusi Transpuan di Bogor

BABELPOS.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa tindakan persekusi terhadap kelompok transpuan di Kota Bogor tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.

Tidak seorang pun boleh menggunakan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 sebagai dasar untuk melakukan intimidasi, kekerasan, maupun tindakan main hakim sendiri terhadap warga negara.

BACA JUGA:Lestarikan Identitas Budaya, Pemkab Bangka dan Kantor Bahasa Babel Gelar Bimtek Revitalisasi Bahasa Daerah

Dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/7/2026), Yusril menegaskan bahwa Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 harus dipahami secara utuh sesuai tujuan pembentukannya dan tidak boleh ditafsirkan sebagai legitimasi bagi tindakan persekusi oleh masyarakat.

BACA JUGA:Korban Terkaman Buaya Sungai Baturusa Ditemukan 2Km dari Lokasi, Begini Kondisinya

"Perpres Nomor 111 Tahun 2025 sama sekali tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan persekusi.

Negara tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri ataupun sikap-sikap vigilante dalam bentuk apa pun.

Indonesia adalah negara hukum sehingga setiap dugaan pelanggaran harus diselesaikan melalui mekanisme hukum oleh aparat yang berwenang," kata Yusril.

BACA JUGA:BKN Setujui Manajemen Talenta Bangka Selatan, Wujudkan Birokrasi Profesional

Substansi Perpres Nomor 111 Tahun 2025, menurut Yusril, memperkuat ketahanan nasional terhadap ancaman nonmiliter yang bersumber dari propaganda penyebarluasan paham dan perilaku LGBTQ, termasuk kegiatan hubungan seksual sejenis dan  perkawinan sejenis diterima sebagai nilai maupun gaya hidup di tengah masyarakat.

BACA JUGA:Cuma Kebobolan 1 Gol, Unai Simon Rebut Sarung Tangan Emas

Karena itu, ruang lingkup Perpres tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai pembenaran untuk melakukan tindakan diskriminatif ataupun kekerasan terhadap individu.

"Prinsip yang diatur dalam Perpres ini adalah pencegahan terhadap propaganda penyebarluasan paham dan perilaku LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap ketahanan nasional.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: