Respons Polemik Sayembara Begal, Menko Yusril Minta Polda Jabar Tingkatkan Patroli & Cegah Main Hakim Sendiri

Respons Polemik Sayembara Begal, Menko Yusril Minta Polda Jabar Tingkatkan Patroli & Cegah Main Hakim Sendiri

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra.--

BABELPOS.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Jawa Barat, meningkatkan patroli keamanan di kawasan-kawasan yang selama ini ditengarai rawan aksi pembegalan. Permintaan itu disampaikan sebagai tindak lanjut atas pro dan kontra yang berkembang terkait sayembara penangkapan begal yang dilontarkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Minggu (26/7), Yusril menegaskan bahwa peningkatan patroli merupakan bagian dari tugas utama Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan kepada masyarakat, sekaligus menegakkan hukum.

"Saya meminta Polri, khususnya Polda Jawa Barat, meningkatkan patroli keamanan, terutama di kawasan-kawasan yang ditengarai banyak terjadi aksi pembegalan yang menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat. Peningkatan patroli itu penting untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban, melindungi masyarakat, serta menegakkan hukum," kata Yusril.

Selain meningkatkan patroli, Yusril meminta Polri memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai langkah-langkah pencegahan pembegalan serta tata cara melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, masyarakat perlu diajak berpartisipasi menjaga keamanan lingkungan, tetapi tetap dalam koridor hukum.

"Polri juga perlu mengajarkan masyarakat bagaimana mencegah pembegalan dan bagaimana melaporkan apabila terjadi atau diduga akan terjadi tindak pidana. Dengan demikian, masyarakat tidak terdorong melakukan tindakan main hakim sendiri. Menjaga keamanan adalah tanggung jawab bersama, tetapi penegakan hukum tetap harus dilakukan oleh aparat yang berwenang," ujarnya.

BACA JUGA:Menko Yusril Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Persekusi LGBTQ dalam Negara Hukum

BACA JUGA:Menko Yusril: Pelimpahan Perkara Eks Jampidsus ke Kejaksaan Percepat Proses Hukum

Yusril menegaskan bahwa negara hukum wajib memberikan perlindungan kepada setiap warga negara. Korban pembegalan harus memperoleh perlindungan atas keselamatan jiwa dan harta bendanya sebagai bagian dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi. Namun, pelaku tindak pidana sekalipun tetap memiliki hak untuk diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.

"Korban pembegalan harus dilindungi karena keselamatan jiwa dan harta bendanya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin negara. Namun pelaku pembegalan, walaupun telah melakukan kejahatan, tetap memiliki hak untuk diproses secara hukum. Mereka harus ditangkap hidup-hidup, diadili secara adil, dan dijatuhi hukuman yang setimpal oleh pengadilan. Jangan sampai mereka tewas karena digebuki beramai-ramai di luar batas perikemanusiaan. Perbuatan seperti itu juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang wajib dicegah" tegasnya.

Yusril menambahkan, amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas memerintahkan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia. Karena itu, perlindungan terhadap korban maupun penghormatan terhadap hak-hak pelaku harus berjalan beriringan dalam kerangka negara hukum.

Menurut Yusril, tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat berada di tangan Polri, sedangkan masyarakat berkewajiban membantu aparat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi gagasan pemberian hadiah kepada penangkap begal apabila pelaku terbukti melakukan pembegalan, Yusril menilai pelaksanaannya tidak sesederhana yang dibayangkan. Menurutnya, pembuktian seseorang bersalah melakukan tindak pidana merupakan kewenangan pengadilan, bukan masyarakat maupun aparat penegak hukum.

"Pandangan bahwa hadiah baru diberikan apabila orang yang ditangkap benar-benar terbukti sebagai pelaku pembegalan tidak mudah dilaksanakan. Menentukan seseorang terbukti melakukan pembegalan bukan kewenangan penangkap, bukan pula polisi, jaksa ataupun masyarakat. Yang berwenang menyatakan seseorang terbukti bersalah hanyalah hakim melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," jelas Yusril.

Ia mengatakan proses hukum tersebut membutuhkan waktu relatif lama, karena harus menunggu putusan pengadilan yang berkeuatan hukum tetap".  

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: