//Pengembangan Potensi Indikasi Geografis Daerah
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) melaksanakan koordinasi dengan Bappeda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Senin, 15 Juni 2026, di Pangkalpinang.
Pertemuan ini dilaksanakan dalam rangka membahas rencana pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) sebagai upaya memperkuat ekosistem perlindungan, pemanfaatan, dan pengembangan kekayaan intelektual di daerah.
Dalam kesempatan tersebut, turut dibahas rencana pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dan Royalti Musik yang akan dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung dan Bapperida kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada 29 Juni 2026 sebagai bentuk penguatan sinergi antarinstansi dalam mendukung pelindungan kekayaan intelektual di daerah.
BACA JUGA:Khairil Anwar Ajak Lestarikan Maras Taun, Dorong Jadi Wisata Budaya Unggulan Beltim
Pembentukan Sentra KI pada Bappeda dinilai memiliki peran strategis mengingat banyaknya potensi kekayaan intelektual yang lahir dari hasil riset, inovasi, produk unggulan daerah, serta kreativitas masyarakat yang memerlukan perlindungan hukum.
Kehadiran Sentra KI diharapkan dapat menjadi pusat koordinasi dan layanan yang mempermudah proses identifikasi, pendampingan, hingga pendaftaran berbagai jenis kekayaan intelektual.
Bappeda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan dukungan dan kesiapan untuk berkolaborasi dalam pengembangan Sentra KI serta berbagai program perlindungan kekayaan intelektual di daerah.
Pelaksanaan kerja sama tersebut nantinya akan disesuaikan dengan mekanisme koordinasi dan persetujuan melalui Biro Pemerintahan sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Tambang Timah Ilegal yang Ancam Robohkan Kampus Polman Babel Dihentikan
Selain membahas pembentukan Sentra KI, pertemuan juga menyoroti potensi Kain Cual Bangka untuk didorong memperoleh pelindungan Indikasi Geografis (IG).