Menurut AKP Defriansyah, tersangka diduga berperan sebagai perantara sekaligus pelaku yang memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu.
Bang Jago juga diketahui merupakan jaringan Selapan Sumatera Selatan.
"Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga terlibat dalam aktivitas jual beli dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Toboali," jelasnya.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan tersangka.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika ini," katanya.
BACA JUGA:Si Peri Hutan: Sinergi Teknologi dan Partisipasi Warga Jaga Hutan Bangka Belitung
"Polisi menjerat Bang Jago dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP yang berlaku," tambahnya.
Diketahui, AY alias Bang Jago bukan kali pertama berurusan dengan aparat penegak hukum.
Tersangka tercatat merupakan residivis kasus tambang ilegal yang pernah diproses hukum pada tahun 2018.
Saat ini, tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Basel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Kolaborasi IJTI dengan Pemkab Basel, Event Toboali Holidays Fest 2026, Hadirkan Andika Mahesa
AKP Defriansyah menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Bangka Selatan dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Kerja sama masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba," pungkasnya.
BACA JUGA:Peduli Lingkungan Sekitar, Lapas Narkotika Pangkalpinang Salurkan Bantuan Sosial