Menkum Luncurkan Etalase Produk Indikasi Geografis di E-commerce

Menkum Luncurkan Etalase Produk Indikasi Geografis di E-commerce

--

BABELPOS.ID, JAKARTA - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas resmi meluncurkan Etalase Produk Indikasi Geografis Indonesia di Aplikasi Tokopedia dan TikTok Shop pada Kamis, 2 Juli 2026 di Graha Pengayoman Jakarta.

Etalase hasil kolaborasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan Tokopedia dan TikTok Shop tersebut menjadi upaya memperluas pemasaran produk Indikasi Geografis sekaligus meningkatkan nilai ekonominya melalui platform digital.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Upacara Peringatan Hari Keluarga Nasional Tahun 2026

Etalase ini merupakan ruang promosi nasional pertama yang secara khusus menghimpun dan memasarkan produk-produk indikasi geografis Indonesia dalam satu platform digital.

Melalui etalase tersebut, masyarakat tidak hanya dapat memperoleh produk indikasi geografis yang autentik, tetapi juga dapat mengakses informasi mengenai asal-usul, karakteristik, reputasi, serta jaminan keaslian produk yang telah memperoleh pelindungan hukum.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Bahas Arah Rekomendasi Analisis dan Evaluasi Perda Kawasan Tanpa Rokok

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyampaikan, peluncuran Etalase Produk Indikasi Geografis Indonesia menjadi wujud transformasi layanan DJKI yang tidak berhenti pada pemberian pelindungan hukum.

Menurutnya, pelindungan tersebut harus mampu mendorong pemanfaatan ekonomi sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di daerah asal produk.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ajak Pelaku Usaha Taat Royalti Musik

"Peluncuran Etalase Produk Indikasi Geografis Indonesia merupakan bukti bahwa pelindungan kekayaan intelektual tidak berhenti pada penerbitan sertifikat.

Tugas negara adalah memastikan pelindungan tersebut memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat melalui perluasan akses pasar dan peningkatan daya saing produk unggulan daerah," ujar Hermansyah.

Ia menambahkan, kehadiran etalase tersebut menjadi langkah strategis DJKI dalam membangun ekosistem yang menghubungkan pelindungan hukum dengan pemasaran digital.

Dengan demikian, produk-produk indikasi geografis diharapkan semakin dikenal, dipercaya, dan mampu bersaing di pasar nasional maupun global.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: