BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Pahlivi Syahrun, mendesak Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Kabupaten/Kota untuk segera menuntaskan persoalan reforma agraria di wilayah tersebut.
Hal ini menyusul adanya deadline dari Komisi II DPR RI terkait percepatan distribusi lahan bagi masyarakat.
Pahlivi menekankan agar lahan eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk yang deposit tambangnya telah habis, segera direklamasi dengan skema yang lebih produktif dan bermanfaat secara ekonomi bagi warga lokal.
Politisi Gerindra ini secara tegas meminta PT Timah untuk mengubah pola reklamasi konvensional.
Menurutnya, penanaman pohon pelindung seperti akasia atau sengon tidak memberikan dampak finansial yang signifikan bagi masyarakat sekitar tambang.
BACA JUGA:Prestasi LPH LPPOM Bangka Belitung Dalam Penguatan Ekosistem Halal Nasional
"Intinya, setelah ditambang dan depositnya habis, lahan harus segera direklamasi dengan tanaman yang bermanfaat ekonomi.
Jangan tanam akasia atau sengon lagi.
Saya yakin sebagian besar desa menginginkan penanaman sawit, mungkin sekitar 10 hingga 15 hektar di setiap desa," ujar Pahlivi, Jumat (8/5).
Ia menilai kelapa sawit memiliki dimensi ekonomi jangka panjang yang mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat di lingkar tambang secara berkelanjutan.
Dalam usulannya, Pahlivi memaparkan alur distribusi lahan yang jelas.
BACA JUGA:Kakanwil Ditjenpas Babel: Lapas Harus Jadi Tempat Pembinaan
Setelah lahan pascatambang berhasil direklamasi dan mulai menghasilkan, lahan tersebut harus diserahterimakan kepada pemerintah desa atau kabupaten.
Beberapa poin teknis yang diusulkan antara lain: