4 Napi Rutan Muntok Dapat Remisi Hari Raya Waisak

4 Napi Rutan Muntok Dapat Remisi Hari Raya Waisak

--

BABELPOS.ID, MENTOK – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Muntok menyerahkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada empat narapidana beragama Budha yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku, Minggu (31/5/2026).

Dari empat narapidana penerima remisi tersebut, tiga orang memperoleh pengurangan masa pidana selama 15 hari dan satu orang memperoleh remisi selama satu bulan.

BACA JUGA:Lari Ke Jebus, Polres Bangka Barat Ringkus Pelaku Curanmor 4 TKP

Pemberian remisi ini merupakan bagian dari kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) yang memberikan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2026 kepada 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:14 Warga Binaan Lapas Pangkalpinang Terima Remisi Waisak, Dua Orang Dapat Remisi Lansia

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk pemenuhan hak bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, remisi juga menjadi bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku positif serta keaktifan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

“Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan,” ujar Agus Andrianto.

BACA JUGA:Harga Sawit Anjlok, Bupati Fery Kumpulkan Bos PKS

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyampaikan bahwa pemberian Remisi Khusus dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 turut memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara, khususnya dalam penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan.

BACA JUGA:Lapas Narkotika Pangkalpinang Serahkan Remisi Waisak ke 13 Warga Binaan, Ini Rinciannya

“Pemberian RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 memberikan penghematan anggaran makan Narapidana sebesar Rp840.525.000,- dan anggaran makan Anak Binaan sebesar Rp2.145.000,” ujar Dirjenpas.

Melalui pemberian Remisi Khusus Waisak ini, Ka.Rutan Muntok  Andri Ferly, berkomitmen mendukung tujuan Sistem Pemasyarakatan dalam membentuk warga binaan yang lebih baik sehingga siap kembali berintegrasi secara sehat dan produktif di tengah masyarakat.

BACA JUGA:Perluas Akses Transaksi Valas, BRI Operasikan Money Changer di Lokasi Strategis

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: