DPRD Babel-Komnas Perempuan Rakor Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Perda Perlindungan Perempuan
DPRD Babel-Komnas Perempuan rakor penyusunan standar pelayanan minimal Perda perlindungan perempuan. (Foto:antara)--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar rapat koordinasi (Rakor) penyusunan standar pelayanan minimal Perda terkait Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan bersama Komisi Nasional Anti Kekerasan (Komnas) Perempuan RI dan perangkat daerah serta instansi vertikal dan organisasi perempuan terkait.
"Ini bentuk sosialisasi dan koordinasi oleh Komnas Perempuan RI terkait standar-standar yang harus dipenuhi dalam materi Perda Perlindungan Perempuan yang saat ini sedang berproses akhir di Kemendagri RI," kata Ketua Rapat, Heryawandi di Pangkalpinang, Senin.
BACA JUGA:Basel Kirim 8 Perwakilan Terbaik Seleksi Capaska Tingkat Provinsi dan Nasional
Ia mengatakan Perda Pemberdayaan dan Perlindungan perempuan penekanannya lebih ke peran semua stakeholder dalam perlindungan perempuan karena memang akhir-akhir ini isu kekerasan terhadap perempuan cukup meningkat
"Di rakor ini kita tidak hanya bicara penindakan tapi pencegahan dan itu butuh sinergi semua pihak karena bagian tanggungjawab kita bersama meski kendala juga banyak, masih ada benturan-benturan seperti BPJS Kesehatan yang tidak menanggung korban kekerasan," ujarnya.
BACA JUGA:Basel Kirim 8 Perwakilan Terbaik Seleksi Capaska Tingkat Provinsi dan Nasional
Wakil Ketua Komnas Perempuan RI, Ratna Bataramoti menambahkan kunjungannya ke Bangka Belitung untuk membahas pengayaan materi, isi dan substansi Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan yang sudah proses finalisasi.
Adanya Perda Perlindungan Perempuan ini diharapkan dapat dukungan masyarakat dan dalam kepentingannya proses yang sudah berjalan, inisiatif Komnas Perempuan sudah di sampaikan, masukan secara tertulis juga karena Komnas Perempuan ingin mendengar proses, data dan siapa saja yang terlibat.
BACA JUGA:Harga BBM Non Subsidi Melonjak, Fraksi Demokrat Minta Bus Sekolah Tetap Beroperasi
"Kami mendukung perda ini di keluarkan dengan penguatan lokal sehingga isinya benar-benar lengkap dari bawah, tidak saja bicara penindasan, perlindungan dan pemulihan tapi dari pencegahan dan biaya untuk korban," ujarnya.
Menurutnya Komnas Perempuan berfikir strategis bagaimana bicara pencegahan efektif agar kekerasan yang terjadi vukuo satu kali saja dan tidak berulang, supaya angka kekerasan ini menurun dan tidak lagi meningkat karena tahun lalu masih ada 339 kasus, naik 14,97 persen dari tahun 2024.
BACA JUGA:7 Tim Mahasiswa Terbaik Memperebutkan Bonus 30 Juta Dari Tunas Honda
Perda ini saat di harmonisasi sering kali muatan lokal di daerah tersingkir atas nama regulasi nasional.
Untuk mendukung efek jera pelaku, harus ada sanksi yang jelas bagi pelaku karena korban juga harus dilindungi dan dipulihkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
