Menurutnya, hal itu sudah menjadi imbalan yang pantas, sehingga tidak ada alasan bagi petugas mencari keuntungan pribadi dari warga binaan dengan cara melanggar aturan.
BACA JUGA:Dukung Program Pemerintah, Bank Sumsel Babel Berikan Bantuan Perbaikan RTLH
"Bapak Ibu menerima gaji dan tunjangan sebagai imbalan pekerjaan.
Jadi bukan menerima imbalan dari warga binaan dengan iming-iming memuluskan praktik yang melanggar hukum," tegasnya.
Ditemui usai apel, Ade Agustina menjelaskan bahwa kegiatan ini digaungkan terus-menerus mengingat di beberapa daerah kasus penyalahgunaan HP ilegal sering memicu tindak pidana lain seperti penipuan atau pengendalian kejahatan dari dalam penjara.
BACA JUGA:Gandeng Polda Babel, PT Timah Tingkatkan Sistem Pengamanan Operasional
"Kami tidak mengharapkan itu terjadi di Pangkalpinang.
Upaya ini sudah dilakukan, tapi kami ingin komitmennya semakin kuat," ujarnya.
Ia mengakui, tantangan terbesar adalah mencegah masuknya barang ilegal yang seringkali bersumber dari kunjungan keluarga atau karena kelengahan petugas dalam pemeriksaan.
Oleh karena itu, evaluasi SOP dan kedisiplinan menjadi kunci.
BACA JUGA:Car Free Day Ceria di Pangkabalam Bersama Asisten Pemkot Juhaini
"Rutinitas kadang membuat kita lengah, menganggap sepele pemeriksaan barang. Padahal justru dari situ celah bisa muncul.
Nanti kami akan menggelar pertemuan dengan seluruh Kalapas se-Babel untuk meninjau ulang ketatnya pengawasan arus barang dan orang," jelasnya.
Tak hanya kepada petugas, dukungan keluarga warga binaan juga dinilai sangat penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran baru di dalam tahanan.
Dalam kesempatan tersebut, Ade juga mengingatkan seluruh jajaran untuk memahami aturan hukum baru, termasuk penerapan KUHP baru yang mengedepankan Restorative Justice.
BACA JUGA:Dukung Program Pemerintah, Bank Sumsel Babel Berikan Bantuan Perbaikan RTLH