BABELPOS.ID, TOBOALI - Seorang residivis kasus narkotika di Kabupaten Bangka Selatan (Basel) kembali harus berurusan dengan hukum.
JA (28) tak berkutik saat dibekuk tim Sat Resnarkoba Polres Basel diduga hendak melakukan transaksi sabu di pinggir jalan kawasan Toboali, Senin (04/05) malam.
BACA JUGA:Kapolda Babel Tekankan Sinergi Pers dan Polri untuk Cegah Hoaks dan Bangun Informasi Akurat
Penangkapan tersebut lakukan sekitar pukul 21.15 WIB di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Toboali, lokasi yang disebut kerap dijadikan tempat transaksi oleh tersangka.
Aktivitas mencurigakan di titik tersebut sebelumnya telah lama menjadi perhatian aparat.
Dalam penggerebekan yang turut disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan satu paket sabu berukuran sedang dengan berat bruto 2,66 gram yang diduga siap edar.
Kasat Narkoba Polres Basel AKP Defriansyah, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka memang sering melakukan transaksi sabu di pinggir jalan itu.
Saat diamankan, kami menemukan barang bukti narkotika beserta perlengkapannya,” ujarnya, Rabu (06/05).
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya plastik klip kosong, korek api gas, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.
BACA JUGA:Inflasi Bangka Belitung April 2026 Terkendali, Terendah Kedua Nasional
Ironisnya, JA bukan pemain baru.
Ia merupakan residivis kasus narkotika yang pernah terjerat hukum pada tahun 2022.
Namun, bukannya jera, ia kembali mengulangi perbuatannya.