Tim Beruang Hitam & Satresnarkoba Polres Bangka Gulung Pengedar Sabu!

Tim Beruang Hitam & Satresnarkoba Polres Bangka Gulung Pengedar Sabu!

Pelaku beserta barang bukti yang diamankan polisi. --Foto Tri

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT – Genderang perang terhadap narkotika terus ditabuh di Bumi Sejiran Setason. Lewat operasi gabungan yang presisi, Tim Beruang Hitam Polsek Bakam bersinergi dengan Tim Libas Satresnarkoba dan Sat Intelkam Polres Bangka berhasil meringkus seorang terduga pengedar sabu kelas kakap di wilayah Puding Besar, Senin (4/5/2026) dini hari.

Pengungkapan ini bermula pada Minggu (3/5/2026) sore. Tim Beruang Hitam mengendus adanya aktivitas mencurigakan berkat laporan masyarakat yang resah akan maraknya peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Bakam. 

Modus yang digunakan pelaku terbilang licin, yakni dengan sistem "lempar" atau meletakkan barang haram tersebut di titik-titik tertentu (peta) untuk kemudian diambil oleh pembeli tanpa harus bertatap muka. Tak butuh waktu lama bagi petugas untuk memetakan keberadaan pelaku. Setelah melakukan penyelidikan intensif, jejak pelaku terdeteksi di Desa Kotawaringin.

Atas perintah Kapolsek Bakam dan koordinasi ketat dengan Polres Bangka, operasi gabungan pun diluncurkan. Tepat pukul 01.00 WIB saat warga tengah terlelap, petugas melakukan penyergapan di Dusun Sungai Dua. Seorang pria berinisial J alias Jay berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.

"Hasilnya, tim memperoleh informasi kuat mengenai keberadaan terduga pelaku. Petugas langsung bergerak cepat melakukan penindakan demi memutus rantai peredaran ini," ujar Kapolres Bangka melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini, Senin (4/5/2026).

BACA JUGA:Polresta Pangkalpinang Tangkap Tiga Pengedar Narkoba dalam Sehari, Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi Disita

BACA JUGA:Sikat Jaringan Narkoba di Belinyu, Satresnarkoba Polres Bangka Gulung Dua Pengedar dan Sita Puluhan Gram Sabu

Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan peran J sebagai pengedar:

Narkotika dengan jenis Sabu seberat 9,92 gram.  Barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk memecah paket sabu.

Kini, J alias Jay beserta barang bukti telah digelandang ke Mapolres Bangka. Pelaku terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2026 dan Pasal 609 ayat (2) KUHPidana.

AKP Era Anggraini menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini guna membongkar jaringan yang lebih luas di atas J. Ia juga mengapresiasi keberanian masyarakat yang berani melapor. 

"Informasi dari warga adalah kunci. Jangan ragu untuk melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan Anda. Bersama-sama kita jaga Bangka dari jeratan narkoba," tutupnya.

BACA JUGA:Ditresnarkoba Polda Babel Kembali Ringkus Pengedar di Bukit Intan, 21,66 Gram Sabu & Puluhan Ekstasi Diamankan

BACA JUGA:Pemuda di Desa Rias Diciduk Polres Basel, Ada 45 Paket 7,55 Gram Sabu di Rumahnya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: