BACA JUGA:Obat Ilegal Berkedok Bungkus Permen Beredar di Riausilip, Satpol PP Bangka Langsung Bergerak!
"Adapun barang bukti diamankan yakni, satu unit kendaraan motor Merk Yamaha Mio Soul Warna biru BN 7238 HQ. No rangka : MH314D003K804995. No Mesin : 14D804952," sebutnya.
"Terhadap pelaku terancam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 476 UU 1/2023," imbuhnya.