Ternyata Pelaku Penganiayaan Coba Memperkosa Mahasiswi di Basel

Ternyata Pelaku Penganiayaan Coba Memperkosa Mahasiswi di Basel

Pelaku saat digelandang ke Mapolres Basel. --Foto Ilham

BABELPOS.ID, TOBOALI - Tim Resmob Macan Selatan, Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial Ha alias Difal (21), warga Desa Gadung. 

Pelaku ditangkap usai diduga melakukan penganiayaan berat (anirat) kepada seorang mahasiswi disebuah kontrakan milik korban di Desa Gadung.

Kapolres Basel AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasat Reskrim AKP Imam Satriawan mengatakan pelaku diamankan saat berada di Jalan Desa Tirem Kecamatan Tukak Sadai Bangka Selatan.

"Kurang dari 1x12 jam, kita berhasil mengamankan terduga pelaku berinisia Ha alias Difal saat berada di pinggir jalan Desa Tirem," kata Imam saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/26) sore.

Selain mengamankan pelaku, kata Imam, tim juga turut mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya satu bilah pisau yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya. 

"Setelah berhasil kita amankan, pelaku dan barang bukti langsung kita bawa ke Mapolres guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

BACA JUGA:Terduga Pelaku Penganiayaan Mahasiswi Magang Berhasil Dibekuk Resmob Macan Selatan

BACA JUGA:Diduga Mahasiswi Magang Jadi Korban Penganiayaan di Gadung, Polisi Langsung Buru Pelaku

Lebih lanjut, Imam juga membeberkan kronologis kejadian penganiayaan berat tersebut. Menurutnya, peristiwa naas itu terjadi pada Selasa (18/08)  dini hari bermula saat pelaku masuk ke rumah kontrakan korban melalui jendela.

"Jadi pelaku diketahui diduga akan melakukan upaya pemerkosaan. Namun karena adanya perlawanan dari korban, pelaku kemudian melakukan penganiayaan menggunakan sebilah pisau hingga menyebabkan korban luka parah dibagian leher," bebernya.

"Sementara untuk korban saat ini sudah berada di Rumah Sakit untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut," tambahnya. 

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya pengungkapan kasus yang dilakukan oleh jajaran Polres Bangka Selatan.

Agus menyebutkan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk selanjutnya menjalani proses hukum lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: ternyata pelaku penganiayaan coba memperkosa mahasiswi di basel