Dugaan Penipuan Bill Hotel, Wagub Hellyana Dituntut 8 Bulan Penjara

Senin 06-04-2026,18:03 WIB
Reporter : Reza
Editor : Jal

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Setelah pemeriksaan saksi-saksi secara marathon di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, sidang dugaan kasus penipuan yang menjerat terdakwa Hellyana yang juga wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung, memasuki babak baru. Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Fitri Julianti dan Ade Rachmad Hidayat menuntut terdakwa dengan 8 bulan penjara, Senin (6/4).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai, Marolop Winner Pasrolan Bakara, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan atas dugaan berupa penipuan bill hotel. Bahwa terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.  

Menuntut hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan penjara. Terdakwa dijerat pidana dalam pasal 378 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

BACA JUGA:Cerita Miris Wagub Babel Hellyana, Jual Mobil Pribadi Demi Tugas, Kerja Tanpa Walpri dan Ajudan

BACA JUGA:Pemprov Babel Tegaskan Prosedur Pengadaan Mobiler Rumdin Wagub 2025 Tidak Sah

Seperti dalam dakwaan, kasus bermula sejak bulan Agustus 2023 sd September 2024 bertempat di hotel Urban Viu By Millenium Pangkalpinang. Bahwa terdakwa melakukan pemesanan kamar hotel, ruang meeting, paket meeting, makan minum dan fasilitas lainnya di hotel tersebut yang diperuntukan untuk beberapa kegiatan terdakwa melalui perantara saksi sekaligus pelapor Nuraida Adelia Saragih als Adelia selaku manager hotel. Namun ternyata tagihan tersebut tidak dibayar oleh terdakwa kepada pihak management hotel.

Bahwa sampai dengan sekira bulan Januari tahun 2025 saksi Adelia melakukan penagihan yang terakhir kali kepada terdakwa -hingga pelaporan polisi- tidak juga membayar pelunasan pemesanan kamar hotel. Atas kejadian tersebut saksi Adelia merasa dirugikan dikarenakan dirinya yang harus membayar semua tagihan hotel dan fasilitas lainya sebesar Rp 22.257.000 dengan uang pribadi. 

Tidak hanya itu, akibat kejadian tersebut saksi Adelia sampai tidak bekerja lagi di hotel tersebut. Sehingga akhirnya saksi Adelia melaporkan kasus tersebut ke Polda atas dugaan penipuan.

BACA JUGA:Pemprov Babel Tegaskan Tidak Ada Kontrak Pengadaan Mobiler Rumah Dinas Wagub

BACA JUGA:​Hidayat Arsani Minta Publik Beri Ruang Wagub Hellyana Selesaikan Kasus Hukum

Kategori :