Kanwil Kemenkum Babel Terima Audiensi DLH Kota Pangkalpinang

Kamis 02-04-2026,20:23 WIB
Reporter : Humas Kanwil Kemenkum Babel
Editor : Govin

//Bahas Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda Persetujuan Lingkungan

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menerima kunjungan audiensi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pangkalpinang pada Rabu (1/4/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Sosialisasi Perseroan Perorangan, Dorong Legalitas UMKM di Bangka Belitung

Audiensi tersebut dihadiri oleh Ketua Tim Kerja Peraturan Perundang-undangan Muhamad Iqbal, Sekretaris Tim Kerja Siti Latifah, serta CPNS Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama dari Kanwil Kemenkum Bangka Belitung.

Sementara itu, dari pihak DLH Kota Pangkalpinang hadir Kepala Bidang Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Teddy Firmansyah beserta jajaran.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Konsultasikan Perencanaan Renovasi Gedung Kantor Permanen ke Dinas PUPR Babel

Kegiatan ini bertujuan untuk membahas fasilitasi penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Persetujuan Lingkungan.

Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa keterlibatan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, khususnya Pasal 5 ayat (1).

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Penilaian Mandiri SAKIP Tahun 2026 untuk Perkuat Akuntabilitas Kinerja

Selain itu, ditekankan pentingnya penyusunan Naskah Akademik sebagai landasan awal dalam pembentukan Ranperda.

Naskah Akademik berfungsi sebagai dasar kajian yang komprehensif agar materi muatan Ranperda dapat disusun secara sistematis, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjawab kebutuhan hukum di daerah.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Penilaian Mandiri SAKIP Tahun 2026 untuk Perkuat Akuntabilitas Kinerja

Dalam diskusi juga dibahas adanya perubahan kebijakan dari Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

Perubahan ini menuntut adanya penyesuaian dalam aspek teknis penyelenggaraan persetujuan lingkungan, khususnya terkait mekanisme dan kewenangan. Perbedaan praktik penerbitan persetujuan lingkungan yang terjadi saat ini dinilai perlu mendapatkan kejelasan pengaturan dalam Ranperda yang akan disusun.

Kategori :