Dijanjikan Uang, Pria Beristri di Simpang Rimba Cabuli Remaja Putri Tetangganya

Selasa 31-03-2026,14:03 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Jal

BABELPOS.ID, SIMPANG RIMBA – Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Simpang Rimba.

Peristiwa dugaan tindak pidana ini terjadi pertama kalinya pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, di belakang rumah pelapor yang berada di Kecamatan Simpang Rimba. 

Pelapor dalam kasus ini merupakan seorang perempuan, warga Kecamatan Simpang Rimba, yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana perbuatan persetubuhan dan pencabulan setelah mengetahui kejadian yang menimpa anaknya. 

Korban sebut saja di bunga (15)  yang merupakan seorang pelajar yang masih berstatus belum bekerja dan berdomisili di wilayah yang sama dengan pelapor.

Terduga pelaku SP (30), seorang petani yang juga merupakan warga Kecamatan Simpang Rimba. Diketahui, yang bersangkutan telah memiliki istri. Kasus ini mulai terungkap pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 06.30 WIB, saat pelapor melihat anaknya pergi ke belakang rumah.

"Setelah sekitar satu jam tidak kembali, pelapor merasa khawatir dan menunggu hingga korban pulang sekitar pukul 07.30 WIB melalui arah belakang rumah. Kemudian pelapor ini inisiatif menanyakan aktivitas korban, namun awalnya korban tidak memberikan jawaban," ucap Kasat Reskrim, AKP Imam Satriawan, Selasa (31/03). 

BACA JUGA:Pria 44 Tahun di Mentok Cabuli Remaja 15 Tahun

BACA JUGA:Aksi Cabulnya Diketahui Teman Korban, Predator Anak di Mendo Barat Sembunyi di Kebun

Imam menerangkan, setelah dibujuk dan ditanya berulang kali, korban akhirnya mengaku telah bertemu dengan pelaku. Korban mengungkapkan bahwa pertemuan itu diawali dengan ajakan melalui telepon. 

"Terlapor memberikan sejumlah uang kepada korban. Saat ditanya lebih lanjut, si korban mengaku telah mengalami perbuatan tersebut lebih dari satu kali, dengan modus si pelaku memberikan imbalan uang setiap kali mengajak korban bertemu," terangnya. 

Lebih lanjut, setelah mendengar pengakuan dari korban, pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Basel untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal bersama Unit PPA Satreskrim Polres Basel segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor, korban, serta sejumlah saksi.

"Pada Jumat, 27 Maret 2026, terlapor SP akhirnya menyerahkan diri ke Polres Basel  berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik juga resmi menetapkan SP sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Basel," sebutnya. 

Kasat Reskrim mengungkapkan, dari tangan pelaku Unit PPA Satreskrim Polres Basel  turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa helai pakaian dan sebuah handphone.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 415 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Kategori :