Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka diduga mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Pangkalpinang untuk kemudian diedarkan di kawasan Desa Kaposang, Kecamatan Toboali.
BACA JUGA:OPS Pekat Menumbing 2026, 12 Tersangka Diamankan dan 100 Minuman Keras Disita
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya.