BABELPOS.ID, TOBOALI - Satuan Reskrim Narkoba Polres Bangka Selatan (Basel) kembali menangkap dua pemuda di desa Kaposang, Kecamatan Toboali setelah ketahuan mengedarkan narkoba jenis sabu, Jum'at (05/03).
Kedua tersangka masing-masing berinisial AR (22) dan KK (24), warga Dusun Harapan Makmur, Desa Keposang.
Keduanya diamankan petugas saat berada di rumah AR sekitar pukul 00.15 WIB.
BACA JUGA:iPhone 17e Dijual Rp10 Jutaan, Ini Sederet Keunggulannya
Kasat Resnarkoba Polres AKP Defriansyah mengatakan, kedua pelaku ini tertangkap setelah adanya laporan dari masyarakat, bahwa di daerah tersebut kerap terjadi transaksi narkoba.
"Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satres Narkoba langsung bergerak dan melakukan penindakan di rumah tersangka," terangnya, Minggu (08/03).
BACA JUGA:Pemprov Babel Tegaskan Tidak Ada Kontrak Pengadaan Mobiler Rumah Dinas Wagub
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan puluhan paket sabu yang disimpan oleh para tersangka.
Petugas berhasil menemukan 36 paket narkotika yang diduga jenis sabu dan 1 bungkus plastik klip bening berukuran sedang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Total berat bruto sabu yang kita amankan sekitar 7,66 gram.
BACA JUGA:Bantu Penuhi Kebutuhan Pangan Warga, PT Timah Bagikan 600 Paket Sembako di Bangka Barat
Barang bukti lainnya yang diamankan antara lain satu unit timbangan digital, alat hisap sabu berupa pirek kaca, sekop dari pipet minuman, serta beberapa bungkus plastik bening yang diduga digunakan sebagai kemasan sabu.
Lalu, dua unit telepon genggam milik para tersangka, satu tas selempang, satu dompet, serta uang tunai sebesar Rp1,5 juta.
BACA JUGA:Rebellion Mc Indonesia Gelar Baksos Ramadan Untuk Warga dan Panti Asuhan
"Untuk sabu kita amankan sebarat 7,66 gram dan juga beberapa barang bukti lainnya," ucapnya.