BABELPOS.ID, PANGKALPINANG — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan hasil Penilaian Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 kepada pemerintah daerah se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (25/2).
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang diwakili oleh dr. H. Andri Nurtito, MARS, selaku Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan penilaian yang dilakukan Ombudsman RI.
Ia juga memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah yang berhasil meraih kategori Baik serta mendorong agar ke depan seluruh pemerintah daerah dapat meningkatkan capaian menuju kategori Sangat Baik.
BACA JUGA:Saksi Mekanik Ungkap Fakta Excavator Tragedi Tambang Pondi Milik Oknum Polisi Fa
“Penilaian ini menjadi cermin sekaligus motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan publik.
Target kita ke depan bukan hanya Baik, tetapi Sangat Baik,” ujarnya.
Dalam hasil Penilaian Opini Ombudsman RI Tahun 2025, beberapa pemerintah daerah yang dinilai antara lain Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pemerintah Kota Pangkalpinang, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, dan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.
BACA JUGA:Labkesda Basel Periksa 14 Sampel Takjil di Tiga Lokasi, Ini Hasilnya
Adapun nilai yang diperoleh sebagai berikut: Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung: 82,65 (Kategori Baik), Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah: 86,01 (Kategori Baik), Pemerintah Kabupaten Belitung Timur: 83,52 (Kategori Baik),Pemerintah Kota Pangkalpinang: 85,04 (Kategori Baik).
Seluruh pemerintah daerah yang dinilai berada pada kategori Baik.
Hal ini menunjukkan adanya konsistensi dalam pemenuhan standar pelayanan publik di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
BACA JUGA:Sosialisasi Permenkum Nomor 4 Tahun 2026, Kanwil Kemenkum Babel Perkuat Tata Kelola Pengaduan
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither, menyampaikan bahwa capaian kategori Baik patut diapresiasi, namun tetap memerlukan penguatan pada aspek-aspek substansial pelayanan publik.