Diduga AS, RO dan Oknum DPRD Provinsi Pemilik Tambang di Perkantoran Pemkab Basel yang Disidak
Tim gabungan melakukan sidak di tambang timah dekat komplek Pemkab Basel. --Foto Ilham
BABELPOS.ID, TOBOALI - Tim Gabungan (Timgab) antara Sat Pol PP Bangka Selatan (Basel) BKO PT Timah, Polres Basel, serta Kodim 0432/Basel, melakukan sidak ke tambang timah yang berada di komplek Perkantoran Pemkab Basel, Kamis (11/6).
Dalam sidak tersebut, petugas menemukan tiga unit mesin tambang yang sedang beroperasi. Dari hasil pengecekan dilokasi, hanya satu unit yang disebut memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Timah Tbk, sementara dua unit lainnya diduga tidak mengantongi SPK.
Parahnya lagi ada satu tambang berada di samping kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Pemkab Basel, dan hanya berjarak beberapa meter dari jalan aspal.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati aktivitas tambang berada sangat dekat dengan pagar gedung BPS yang sedang dibangun. Bahkan sebagian area kerja tambang disebut telah mendekati bahu jalan umum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, tiga unit tambang yang beroperasi di kawasan tersebut disebut-sebut milik As, Ro dan seorang oknum anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, FJ.
Namun saat dikonfirmasi, FJ membantah bahwa salah satu unit tambang tersebut merupakan miliknya.
Ia mengakui lahan yang menjadi lokasi aktivitas penambangan itu memang milik ayahnya, Rojali Maknun, yang juga merupakan mantan anggota DPRD Bangka Selatan. Meski demikian, ia menegaskan tidak memiliki keterlibatan dalam pengelolaan maupun kepemilikan unit tambang yang beroperasi di lokasi tersebut.
"Kalau lahannya memang milik ayah saya. Tetapi yang mengelola atau pemilik unit tambang itu bukan milik saya," kata FJ, Kamis (11/06).
BACA JUGA:Tiga Tambang Timah di Perkantoran Pemkab Basel di Sidak Timgab, Hanya Satu Punya SPK
BACA JUGA:Tim Gabungan Tegaskan Penghentian Total Tambang Ilegal di Teluk Kelabat Dalam
Menurutnya, pihak keluarga hanya memberikan izin kepada masyarakat yang ingin menambang di lahan tersebut dengan syarat seluruh perizinan diproses melalui PT Timah.
"Karena ada masyarakat yang ingin menambang di situ, kami bilang silakan, tetapi izinnya harus masuk ke PT Timah. Setahu saya SPK mereka ada," ujarnya.
Terkait temuan adanya aktivitas tambang yang diduga bekerja di luar blok IUP PT Timah, FJ mengaku tidak mengetahui kondisi tersebut. Ia menilai persoalan itu juga perlu dilihat dari sisi pihak yang menerbitkan izin.
"Nah kalau memang di luar IUP PT Timah, jangan salahkan penambangnya saja. Yang perlu dilihat juga pihak yang mengeluarkan izinnya. Penambang tidak semuanya tahu mana batas blok dan mana yang bukan," katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
