Maladministrasi Jadi Pintu Masuk Korupsi, Ombudsman Babel–KPK Perkuat Sinergi
Pertemuan KPK dengan Ombudsman Babel sinergi cegah korupsi. --Foto IST
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG — Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima kunjungan Satuan Tugas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 6 April 2026.
Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Untung Wicaksono selaku Kasatgas II.3 Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, didampingi Daffa (PIC wilayah Bangka Belitung), Ruspian (PIC wilayah Lampung), Norce (PIC wilayah Sumatera Selatan), serta Taufik selaku anggota Satgas Direktorat Koorsup Wilayah II. Tim KPK disambut langsung oleh Kgs Chris Fither, Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung, bersama para Kepala Keasistenan.
Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung, Kgs Chris Fither, menegaskan bahwa sinergi antara Ombudsman dan KPK merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, khususnya pada sektor pelayanan publik.
“Ombudsman dan KPK memiliki irisan yang kuat. Praktik maladministrasi kerap menjadi pintu awal terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelayanan publik,” ujar Fither.
BACA JUGA:Ombudsman Babel Awasi Pelayanan Mudik 2026 di Bandara dan Pelabuhan, Ini Temuannya
BACA JUGA:Turun ke Beberapa Pasar, Ombudsman Babel Temukan Kenaikan Harga Signifikan Jelang Idul Fitri
Berdasarkan hasil pengawasan Ombudsman dalam tiga tahun terakhir, sektor pendidikan dan agraria/pertanahan menjadi bidang yang paling rentan dan berulang terjadi maladministrasi di Bangka Belitung. Pola yang kerap ditemukan antara lain penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, hingga tidak diberikannya pelayanan, yang pada akhirnya membuka ruang terjadinya pungutan liar dan praktik koruptif.
Menanggapi hal tersebut, Untung Wicaksono menyampaikan bahwa Ombudsman merupakan mitra strategis KPK dalam upaya pencegahan korupsi berbasis pengawasan pelayanan publik.
“Kami memandang Ombudsman sebagai mitra strategis untuk menyamakan perspektif terkait keluhan pelayanan publik yang berpotensi mengarah pada perilaku koruptif. Dari laporan tersebut, kami dapat mengidentifikasi titik rawan untuk dilakukan intervensi pencegahan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sinergi ini juga penting untuk menjembatani keterbatasan kewenangan antar lembaga, sehingga KPK dapat mendorong langkah intervensi yang lebih komprehensif, termasuk melalui kepala daerah sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pelayanan publik.
BACA JUGA:Berikut Nilai Pemda se Babel dari Ombudsman
BACA JUGA:Kantor Imigrasi Pangkalpinang Raih Opini
BACA JUGA:Ombudsman Babel Pantau MBG di SPPG Baturusa dan SMPN 1 Merawang, Ini Temuannya
Lebih lanjut, Fither menekankan bahwa praktik maladministrasi sangat erat kaitannya dengan lemahnya integritas penyelenggara pelayanan publik. Oleh karena itu, penguatan integritas menjadi kunci utama dalam pencegahan korupsi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
