BABELPOS.ID, PANGKALPINANG — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara resmi menyampaikan hasil Penilaian Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah BPN Babel pada 24 Februari 2026.
Dalam penilaian Opini Ombudsman RI Tahun 2025 tersebut, terdapat tiga unit kerja yang menjadi objek penilaian, yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah, Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung Timur, dan Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang.
BACA JUGA:Soroti Penonaktifan PBI JKN, Ombudsman Babel Tekankan Perlindungan Akses Layanan Kesehatan
Ketiga satuan kerja dinilai berdasarkan indikator kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, efektivitas pengelolaan pengaduan, serta upaya pencegahan maladministrasi.
Berdasarkan hasil penilaian, Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang memperoleh nilai 88,88 dengan kategori Sangat Baik.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah meraih nilai 87,53 dengan kategori Baik, sedangkan Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung Timur memperoleh nilai 79,85 dengan kategori Baik.
Hasil ini menunjukkan tren peningkatan kualitas pelayanan pertanahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither menyampaikan apresiasi atas capaian yang diraih jajaran Kantor Pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Babel.
“Kami mengapresiasi komitmen dan kerja nyata jajaran Kantor Pertanahan di Bangka Belitung dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Capaian ini mencerminkan tata kelola layanan yang semakin responsif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penilaian Opini Ombudsman bukan sekadar hasil administratif, melainkan refleksi atas konsistensi penerapan standar pelayanan publik di lapangan.
BACA JUGA:Wakil Bupati Tekankan Tranparansi dan Akuntabilitas DBH Pajak Daerah Rekonsiliasi Triwulan IV 2025
“Opini ini merupakan instrumen evaluasi untuk memastikan standar pelayanan dijalankan secara berkelanjutan.