Kantor Imigrasi Pangkalpinang Raih Opini "Baik" dari Ombudsman RI Tahun 2025

Kantor Imigrasi Pangkalpinang Raih Opini

Kantor Imigrasi Pangkalpinang Raih Opini "Baik" dari Ombudsman RI Tahun 2025--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkal Pinang menerima Hasil Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik berupa Opini Ombudsman RI Tahun 2025. 

Penyerahan dilakukan langsung oleh Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither, pada Senin (9/3/2026) di Aula kantor tersebut, dengan disaksikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung, Qriz Pratama.

 BACA JUGA:Honda Babel Hadirkan “Vario Berlari”, Balap Lari Malam Penuh Gaya untuk Atlet Dadakan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkal Pinang, Ahmad Khumaidi, menyampaikan apresiasi atas penilaian yang dilakukan.

Menurutnya, evaluasi tersebut menjadi bagian penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Penilaian ini merupakan bentuk evaluasi sekaligus motivasi bagi kami untuk terus melakukan perbaikan.

Hasil yang diterima akan menjadi bahan pembelajaran dan dasar untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat," ujarnya.

 BACA JUGA:Safari Ramadan PT TIMAH Hadirkan Senyum Fahri dan Soleh, Penerima Bantuan Tahfiz Quran dan Anak Yatim Piatu

Ahmad Khumaidi juga menegaskan komitmen seluruh jajaran untuk memperkuat tata kelola pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta melakukan inovasi agar pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

 BACA JUGA:Honda Babel Hadirkan “Vario Berlari”, Balap Lari Malam Penuh Gaya untuk Atlet Dadakan

Sementara itu, Kgs Chris Fither menjelaskan bahwa penilaian bukan hanya untuk mengukur kinerja, melainkan sebagai instrumen perbaikan berkelanjutan.

Penilaian mencakup kualitas pelayanan (input, proses, output, dan pengaduan), tingkat kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman, serta tingkat kepercayaan masyarakat dengan mengadopsi kerangka survei dari OECD.

 BACA JUGA:Belitung Buka Posko Pengaduan THR Lebaran 2026

"Tujuan utamanya adalah memastikan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, transparansi, dan bebas dari maladministrasi," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: